(SPNEWS) Tangerang, Pasca dikembalikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2024 ke Pejabat (Pj) Bupati Tangerang pada hari Selasa, (28 November 2024) oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten karena rekomendasi upah dari tiga unsur Dewan Pimpinan Kabupaten (Depekab) Tangerang tidak satu angka.

Dari hasil Audensi pagi ini, Pj Bupati Tangerang tetap merekomendasikan UMK Kabupaten Tangerang diangka 1,64 persen atau setara Rp74.299 dari UMK 2023. Yakni kenaikannya di tahun 2024 sebesar Rp4.601.988,-. Akibatnya, buruh massa aksi buruh yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini bergerak menuju kantoe Pusat Pemerintah (Puspem) Kabupaten Tangerang menuntut upah 2024 tidak mengikuti aturan PP 51/2023.

Baca juga:  SEPANJANG 2018, 62 PERUSAHAAN DI BATAM TUTUP

Massa aksi yang berkumpul di Lampu Merah arah Puspem akhirnya memblokade jalan raya. Imbasnya pertigaan jalan tersebut macet total dan tidak bisa bergerak. Hingga berita ini ditulis, masa aksi buruh Tangerang tetap akan bertahan sampai Pj. Bupati merekomendasikan UMK 2024 sebesar 12 pesen atau mengalami kenaikan sebesar Rp5.071.011 dari tahun 2023.

SN 01/Editor