​Peraturan perusahaan (PP) PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk Kota Tangerang tentang pasal Nota Selisih Barang (NSB) atau dulu lebih dikenal Nota Barang Hilang (NBH) telah menyengsarakan karyawan PT SAT selama bertahun – tahun.

(SPN News) Tangerang, Nota Selisih Barang (NSB) atau dulu lebih dikenal dengan Nota Barang Hilang (NBH) adalah salah satu pasal yang terdapat dalam Peraturan Perusahaan (PP) PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk. Pasal ini selama ini telah memberatkan karyawan selama bertahun – tahun karena perusahaan membebankan barang yang hilang menjadi tanggung jawab karyawan untuk menggantinya.

PSP SPN PT SAT Tbk telah melakukan perlawanan terhadap aturan ini dan kini telah memasuki babak baru. Proses bipartit akan memasuki proses bipartit ke dua, dan 24 April 2018 yang akan datang Perusahaan berserta PSP SPN PT SAT Tbk dipanggil oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pertemuan ini rencananya akan dilaksanakan di Ruang Terpadu Pelayanan Satu Atap Gedung B Kemenaker dan akan dipimpin oleh Direktur Persyaratan Kerja untuk klarifikasi berkaitan permasalahan pasal tentang Nota Selisih Barang dalam PP.

Baca juga:  TUNTUT PEMBAYARAN UPAH, RATUSAN BURUH PT SENTOSA UTAMA GARMINDO UNJUK RASA

Ketua PSP SPN PT SAT Tbk Eko Noor Raharjo menyatakan akan melawan keberadaan pasal ini karena sangat menyengsarakan karyawan. Karyawan setiap bulan upahnya dipotong untuk mengganti barang yang hilang yang sebenarnya bukan murni kesalahan dari karyawan dan selama ini tidak pernah bisa dibuktikan akibat kesalahan karyawan. PSP SPN PT SAT Tbk siap membawa persoalan ini ke PHI apabila perundingan bipartit dengan perusahaan mengalami jalan buntu.

Shanto/Editor