PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU
DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah serta kelangsungan bekerja pekerja/buruh;
- bahwa untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta
kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1187);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6108);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pengusaha adalah:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Perusahaan adalah:
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 3
(1) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria:
- Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan
- persentase biaya tenaga kerja dalam
Pasal 3
(1) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria:
- Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan
- persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- industri makanan, minuman, dan tembakau;
- industri tekstil dan pakaian jadi;
- industri kulit dan barang kulit;
- industri alas kaki;
- industri mainan anak; dan
- industri furnitur.
Pasal 4
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan pelindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha.
(2) Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:
- Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah; dan
- mekanisme kesepakatan.
Pasal 5
(1) Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah.
Pasal 6
(1) Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
Pasal 7
(1) Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:
- besaran Upah;
- cara pembayaran Upah; dan
- jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.
(3) Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pekerja/Buruh.
Pasal 8
(1) Besaran Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
SN 09/Editor