Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan surat edaran No 560/18141/012/2018 tentang Penerapan Struktur dan Skala Upah

(SPN News) Surabaya, Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo pada (2/11/2018) mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Struktur dan Skala Upah di Provinsi Jawa Timur, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se- Provinsi Jawa Timur. Tujuan dikeluarkannya surat edaran ini adalah selain merupakan amanat dari PP No 78/2018 tentang pengupahan dan Permennaker No 17/2017 tentang Stuktur dan Skala upah, juga untuk menciptakan ketenangan berusaha, menjamin keadilan pembayaran upah, serta meminimalisir gejolak hubungan industrial pasca penetapan upah minimum.

Gubernur meminta kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur agar memantau terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di provinsi setempat untuk menyusun struktur-skala upah serta memberikan pembinaan/pendampingan terkait penyusunan Struktur dan Skala Upah terhadap perusahaan yang belum melaksanakannya

Baca juga:  KETENTUAN THR 2022

Penyusunan dan penerapan Struktur dan Skala Upah itu bertujuan agar pendapatan buruh yang diterima per bulannya di atas nominal UMK karena mengatur tentang lamanya masa kerja, produktivitas, prestasi, latar belakang pendidikan atau absensi dan lain-lain yang kemudian ditentukan besaran nominalnya.

Masih cukup banyak perusahaan di Provisi Jawa Timur yang belum menerapkan Struktur dan Skala Upah, meskipun ketentuan tersebut seharusnya sudah dijalankan pada 23 Oktober 2017 sesuai dengan Permenaker No 17/2017. Sekarang permasalahannya kembali kepada pengawas ketenagakerjaan untuk berani menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Andreas/Editor