Perusahaan berdalih adanya penurunan produksi yang kemudian menjadi alasan bagi managemen untuk melakukan pengurangan karyawan

(SPN News) Bekasi, (26/5/2018) PT Arnott’s Indonesia yang berada di Kota Bekasi telah melakukan PHK melalui proses pensiun dini sukarela. Namun pada kenyataannya diduga ada indikasi pemaksaan yang dilakukan oleh perusahan. Perusahaan berdalih adanya penurunan produksi yang kemudian menjadi alasan bagi managemen untuk melalukan pengurangan karyawan. Sebanyak 300 karyawan dipaksa mengundurkan diri dengan tawaran pesangon.

Serikat Pekerja di PT Arnotts Indonesia merasa bahwa PHK dengan cara pensiun dini ini tidak tepat apabila dikaitkan dengan alasan penurunan produksi. Selain itu menurut undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah tentang program jaminan pensiun tidak mengenal istilah Pensiun Dini atas permintaan pengusaha/perusahaan (bukan hak perusahaan) kecuali atas permintaan buruh/pekerja itu sendiri (hak pekerja). Artinya Pensiun sebelum memasuki usia pensiun alias pensiun dini atas kehendak yang dipaksakan oleh perusahaan dan buruh/pekerja yang bersangkutan menolak merujuk pada aturan hukumnya maka pensiun dini yang dimaksudkan bisa disimpulkan batal demi hukum.

Baca juga:  TENAGA HONORER AKAN DIHAPUS

Karena itu SP PT Arnott’s Indonesia menyatakan menolak mekanisme PHK dengan pensiun dini ini dan menuntut perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerjanya sesuai dengan posisi semula, karena perusahaan dalam keadaan baik-baik saja, dan tindakan tersebut hanya alasan yang di buat-buat untuk membasmi dan memberangus Serikat Pekerja.

Shanto dari berbagai sumber/Editor