Pensiun merupakan kondisi di mana seorang pegawai atau pekerja di perusahaan telah berhenti bekerja akibat beberapa hal tertentu, sepertI usia, kondisi kesehatan, ataupun kendala lain.

Berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan kapan dan pada batas umur berapa pekerja sektor swasta boleh mengajukan pensiun. Selama ini, ketentuan mengenai batas usia pensiun telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Seseorang yang bekerja di perusahaan swasta berhak mengajukan pensiun jika telah berumur diatas 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Setelah pensiun mereka juga akan mendapat hak uang pensiun dari perusahaan tempat mereka bekerja. Uang pensiun merupakan hak pekerja yang merupakan penghasilan yang mereka terima setelah bekerja sekian tahun dan memasuki usia pensiun.

Ketentuan uang pensiun telah ditetapkan berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasar 167 dan Pasal 156 ayat 4. Jika sebuah perusahaan telah mengikuti pekerja pada program pensiun yang iurannya telah dibayar penuh oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak mendapat :

Baca juga:  BERHENTI MENUTUP DIRI, MULAILAH MEMBERI ARTI

1. Uang pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2

2. Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 3

Akan tetapi pekerja berhak mendapat uang pengganti hak dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jika besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha lebih kecil dari jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

2. Jika pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.

3. Jika pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yakni :

uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)

Baca juga:  DEPEKAB LEBAK BAHAS KENAIKAN UPAH TAHUN 2023

uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)

uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

Perusahaan swasta umumnya akan mendapat tawaran beberapa jenis pensiun dari perusahaannya, diantaranya :

1. Pensiun Normal : yakni pensiun yang dilakukan oleh karyawan perusahaan swasta sesuai dengan yang diatur dalam PP/PKB atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

2. Pensiun Dipercepat : yakni pensiun yang dilakukan apabila apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam perusahaan.

3. Pensiun Ditunda : yakni pensiun yang terjadi atas permintaan karyawan sendiri meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Meskipun karyawan tersebut berhenti bekerja pada umur yang belum memenuhi, namun ia akan mendapat dana pensiun yang akan keluar ketika telah memasuki masa umur yang ditetapkan.

4. Pensiun Cacat : pensiun ini diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Shanto dari berbagai sumber/Editor