Ilustrasi
Pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial
(SPNEWS) Jakarta, sebagaimana amanat UU Nomor 24/2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial tersebut. Direksi BPJS diamanatkan untuk melakukan pengawasan, penagihan dan memberikan hukuman serta sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Dalam UU Nomor 24/2011 diatur tentang wewenang Direksi BPJS yaitu :
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk:
- menagih pembayaran Iuran;
- menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
- melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial
nasional;
- membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan
yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
- mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
- melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
BPJS harus memastikan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial dan memberikan samksi apabila perusahaan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam :
Pasal 15
(1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
(2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 16
(1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Pasal 17
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran yang sudah dipotong dari pekerja kepada BPJS, dan apabila tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal sebagai berikut :
Pasal 19
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan
menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor
Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam
Peraturan Presiden; dan
- besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 55
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
SN 09/Editor