Pemerintah berencana memberikan intensif pajak untuk industri padat karya berorientasi ekspor, Apindo berharap agar pemerintah dapat memberikan diskon pajak 50%
(SPN News) Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk industri padat karya berorientasi ekspor. Namun, pengusaha tetap berharap pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50% untuk industri agar tercipta lapangan kerja dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, rencana pemerintah memberikan tax allowance kepada industri padat karya orientasi ekspor adalah hal yang positif. Namun lebih baik lagi jika insentif serupa diberikan ke seluruh industri padat karya.”Ya sebaiknya tidak hanya orientasi ekspor ya. Tapi itu pasti bertahap. Karena legal insentif itu untuk penyerapan tenaga kerja, dan pemerintah nggak ada ruginya,” ujar Hariyadi.
Menurut dia, rencana tersebut berdampak langsung kepada masyarakat. Sehingga yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberikan insentif kepada industri penyerap tenaga kerja, ditengah kegagalan pemerintah menciptakan lapangan kerja.”Untuk tahap awal mungkin bisa dipahami. Pemberian insentif tidak ada ruginya, toh pemerintah juga nggak bisa ngasih pekerjaan, nggak ngasih lapangan pekerjaan. Nggak kan,” tuturnya.
Pada 2008 pemerintah pernah memberi diskon Pajak Penghasilan (PPh) 21. Sampai saat ini, pelaku usaha belum mendapat bocoran informasi apakah pemerintah memberikan insentif yang sama, atau PPh 25. “Yang berkompetensi dimainkan kan hanya itu saja. Legal insentif kalau kita bilang yang dari PPh 21, minimum tipis juga. Saya nggak tahu persis skemanya kaya gimana,” ungkapnya.
Meski begitu, Hariyadi menilai jika pemerintah berencana memberikan insentif dalam bentuk fiskal, sebaiknya dalam bentuk penurunan tarif pajak. “Bahkan pemerintah bisa memberikan diskon 50%. Negara tidak akan rugi karena semakin banyak yang bekerja,” tuturnya.
Sekadar informasi, pemerintah berencana memberikan insentif pajak berupa tax allowance bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor. Hal ini untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut rencananya akan berakhir Februari 2018. Keringanan tersebut hanya berlaku untuk industri padat karya berorientasi ekspor.
“Akhir bulan ini. Kita dorong terutama tax allowance yang untuk padat karya orientasi ekspor,” kata Airlangga. Insentif pajak tersebut merupakan hal yang baru bagi sektor industri. Sementara besaran keringanannya masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Shanto dikutip dari Rmol.com/Editor