​Selain Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat, Ketua PSP SPN PT Liebra Permana Setyo Eko Pramono juga dilaporkan oleh PT Liebra Permana dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan

(SPN News) Bogor, setelah sebelumnya diberitakan bahwa Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat dilaporkan oleh PT Liebra Permana, nasib serupa dialami oleh Ketua PSP SPN PT Liebra Permana Setyo Eko Pramono. Keduanya dilaporkan ke polisi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SPN Kabupaten Bogor pada tanggal 09/11/2017 di depan pintu masuk PT Liebra Permana Jalan Cagak Raya Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Pelaporan yang dilakukan oleh Direktur PT Liebra Permana tanggal 13 Desember 2017 dengan dalih bahwa Setyo Eko Pramono dianggap melanggar pasal 335 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311. Rencananya pemanggilan dijadwalkan pada Rabu, 21/02/2018.

Baca juga:  PT SMI MOROWALI DIDUGA LAKUKAN TINDAKAN SEMENA-MENA TERHADAP PEKERJA

“Saya akan datang memenuhi panggilan itu dan karena saya masih bekerja sebelumnya saya harus izin dulu ke perusahaan” ujar Eko.

Inaken Jabar 7/Editor