Gubernur DI Yogyakarta keluarkan Surat Edaran (SE) No.560/06595 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

 

(SPN News) Yogyakarta, karena mayoritas pengusaha di DI Yogyakarta tidak melindungi buruhnya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka Gubernur DIY Sultan HB X mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.560/06595 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

SE tersebut ditandatangani pada 22 Mei 2018. SE tersebut berisi kewajiban seluruh perusahaan di DIY untuk mengikuti lima jaminan sosial yang ada. Baik di BPJS Ketenagakerjaan mapun Ksehatan. Kelima jaminan sosial tersebut berupa jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Hingga kini, jumlah kepesertaan pekerja formal yang didaftarkan oleh perusahaan (penerima upah) baru 200.000 pekerja dari total angkatan kerja di DIY yang mencapai 2 juta orang.

Baca juga:  PEKERJA PT DEXSIN STAINLESS STEEL ALAMI KECELAKAAN KERJA

Jumlah perusahaan yang mendaftarkan buruhnya pada program jaminan ketenagakerjaan baru 8.000 perusahaan. Padahal mengacu pada data di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY tercatat 33.200 badan usaha yang memiliki NPWP. Jumlah tersebut termasuk UKM.

Shanto dikutip dari beberapa sumber/Editor