Foto Istimewa

(SPNEWS) Jakarta, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, mengatakan wacana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA sudah tepat untuk menopang tambahan bagi anggaran subsidi energi. Sebab, menurut Abra, selama ini penikmat subsidi energi masih didominasi masyarakat kalangan atas.

“Karena selama ini justru yang menikmati subsidi energi adalah masyarakat atas atau masyarakat mampu,” kata Abra (24/5/2022)

Abra mencontohkan penyaluran subsidi BBM jenis solar yang mayoritas dinikmati oleh industri dan perkebunan besar. Penyimpangan-penyimpangan dan kebocoran subsidi itu, kata dia, bahkan telah disadari oleh pemerintah.

Abra pun melihat perlunya komitmen dari pemerintah untuk melaksanakan penyaluran subsidi secara tepat sasaran. Misalnya, dengan mekanisme pemberian subsidi tertutup. Subsidi tertutup artinya bantuan diberikan secara langsung kepada penerima sesuai data Kementerian Sosial.

Baca juga:  REFRESS JURU DIDIK SPN JAWA TENGAH

“Ini yang kita tagih, yang sampai hari ini belum berhasil diimplementasikan oleh pemerintah, sehingga subsidi energi ini bisa dikatakan salah sasaran,” tutur Abra.

Sebelumnya pemerintah meminta restu DPR untuk menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi untuk energi dan listrik. Sejalan dengan itu, pemerintah bakal menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA yang pasarnya adalah kalangan atas.

Abra melanjutkan mengenai tarif listrik ini, sebetulnya pemerintah dan BUMN sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan adjustment atau penyesuaian. Khususnya, bagi listrik non-subsidi.

Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 tahun 2020. Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa penyesuaian tarif atau tarif adjustment dapat dilaksanakan setiap 3 bulan.

Baca juga:  DIDUGA TAK BAYAR THR DAN UPAH PEKERJA DIRUMAHKAN, SERIKAT PEKERJA LAPORKAN DUNKIN' DONUTS

Pertimbangan kenaikannya, ujar Abra, dilakukan dengan melihat perubahan dari variabel-variabel yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. Misalnya, perubahan nilai tukar, inflasi, dan harga patokan batu bara.

Adapun soal kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA, ia mengatakan pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif sama dengan besaran BPP. Jadi, kenaikan untuk pelanggan rumah tangga 3.000 VA sesuai dengan harga BPP atau keekonomian ialah Rp 1.502 per kWh.

Abra menerangkan, saat ini tarif pelanggan listrik 3.000 VA adalah Rp 1.445. Jadi selisihnya sebesar Rp 57. “Hanya 57 rupiah jadi sebenarnya kenaikannya relatif kecil juga,” kata Abra.

SN 09/Editor