Ratusan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) baru akan ditindaklanjuti usai lebaran
(SPN News) Jakarta, Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan, Gian Almiarji menyatakan, tindak lanjut itu sesuai dengan prosedur tetap. “Jadi kami tidak bisa mengambil tindakan kayak polisi. Maling kami tangkap langsung penjara. Jadi ada prosedurnya,” kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, (8/6/2018)
Maka, pekerja yang mengadu tidak bisa langsung menikmati THR, sesuai ketentuan yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat 7 hari (H-7) sebelum lebaran. Kalau toh tim menindak setelah H-7 mereka juga akan terkendala waktu, karena sudah memasuki libur lebaran.
“(Misalnya ditindak) H-1, kayaknya perusahaan juga libur juga ya. Jadi kan manajemen juga pada cuti,” ujarnya.
Di sisi lain, mereka tidak bisa langsung menindak begitu aduan masuk. Pasalnya benar atau tidaknya perusahaan tidak membayar THR baru bisa dipastikan setelah lewat batas waktu.
“Kalau sudah ada indikasi sebelumnya, H-7 mereka tidak akan membayar, kami bisa lakukan tindakan, tapi kan diketahui setelah H-7 ini kan baru kami ketahui,” tambahnya.
Dengan asumsi lebaran jatuh pada Jumat (15/6/2018), maka H-7 berarti jatuh pada Jumat (8/6/2018).
Gian menyatakan, pada rentang 28 Mei-7 Juni, dari aduan yang masuk di tingkat nasional, total mencapai 201 aduan. Rata-rata aduan mengeluhkan THR yang nilainya kurang dari besaran yang ditetapkan, belum dibayarkan atau memang tidak dibayarkan.
“Tapi (jumlahnya) belum disaring. Jadi pengaduan banyak. Ada yang no name (tidak ada nama), perusahaan tidak disebutkan,” ujarnya .
Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor