Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali menyambangi kantor Kementrian Tenagaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam bentuk aksi unjuk rasa dengan berbagai tuntutan.

(SPNEWS) Jakarta, pada (19/01/2022) Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta sebagai salah satu bentuk sikap yang diambil oleh SPN terhadap Undang Undang No 11/2020 tentang cipta kerja, kondisi penegakan hukum ketenagakerjaan secara umum yang terjadi di Indonesia, dan pasca penerapan UMP/UMK tahun 2022.

Kali ini masa aksi yang berasal dari daerah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat kali ini dengan membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera Merah Putih serta Bendera SPN dan juga orasi dari pimpinan Serikat Pekerja SPN menuntut kepada pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan akibat mandulnya pengawasan, merevisi upah minimum yang masih menggunakan PP 36 tahun 2021, menolak Undang undang cipta kerja, dan menerapkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H).

Baca juga:  PT Centex Rayakan Dirgahayu Republik Indonesia ke-79: Momen Kebersamaan dan Semangat Tim sebagai Perusahaan yang Kompeten dalam Mensejahterakan Karyawan

Theodora Gultom salah satu masa aksi dari Banten yang merupakan pengurus DPD SPN Provinsi Banten merasa pesimis terhadap apa yang buruh tuntut saat ini.

“Sudah dua tahun kita menyuarakan terkait persoalan yang terjadi di tempat kerja baik terkait kecelakaan kerja maupun kesehatan karyawan, namun sampai saat itu belum ada tanggapan ataupun jawaban dari pemerintah itu sendiri dalam hal ini kementerian tenaga kerja ” ujarnya.

Theodora Gultom juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintahan saat ini yang menurut nya tidak ada keberpihakan sama sekali terhadap kepentingan buruh, meskipun sudah aksi ataupun audiensi tapi pemerintah seolah tidak bergeming.

“Harapannya sih mudah mudahan pemerintah mau membuka mata hatinya untuk segera menyelesaikan permasalahan permasalahan buruh, minimal segera memberikan jawaban kepada kami terkait dengan upah maupun jaminan sosial.” imbuhnya.

Baca juga:  FAISAL BASRI UNGKAP UU CIPTA KERJA TIDAK MENINGKATKAN PERTUMBUHAN INVESTASI

SN 02/Editor