Gambar Ilustrasi

Pemprov DKI Jakarta akan mereview perusahaan industri yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian pada saat pelaksanaan PSBB

(SPN News) Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru akan mereview perusahaan industri yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian pada saat PSBB, Senin 27 April 2020. Jumlah perusahaan tersebut terus bertambah setiap harinya selama PSBB berlaku di Jakarta.

Kepala Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allomengatakan, jumlah perusahaan industri yang mendapatkan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian terus bertambah saat PSBB diberlakukan. Sedikitnya ada sekitar 900 perusahaan yang mendapatkan IOMKI.

Baca juga:  IMBAS PANDEMI CORONA PENGANGGURAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT NAIK 28.882 ORANG

Menurut Ratu, pihaknya bersama tim Kementerian Perindustrian akan duduk bersama mereview perusahaan industri tersebut pada Senin 27 April 2020 untuk mengetahui mana saja perusahaan industri strategis yang dikecualikan saat PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Hasil internal kami ada sebagian yang bukan perusahaan industri strategis. Sesuai arahan Gubernur itu harus ditutup,” kata Ratu (26/4/2020)

Ratu menjelaskan, ratusan perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI itu rata-rata melakukan pendaftaran melalui daring atau online Kementerian Perindustrian. Sehingga, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut masuk kategori industri strategis atau bukan.

“Ada ribuan kode yang harus kami cek satu satu apakah industri strategis atau bukan. Kami juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Rata rata mereka mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca juga:  MENCARI SOLUSI PERLUASAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA

SN 09/Editor