Untuk mencegah terjadinya PHK, Pemkot Kita Tangerang mengadakan sosialisasi regulasi tentang ketenagakerjaan
(SPN News) Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang menggelar sosialisasi peraturan Perundang – undangan terkait dengan ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini dilakukan akibat banyaknya kasus pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh berbagai perusahaan.
Dalam giat ini diikuti oleh 100 peserta dari perwakilan perusahaan. Acara tersebut digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (14/8/2018).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rahmansyah menjelaskan bahwasanya ada sekitar 300 ribu karyawan yang merupakan warga Kota Tangerang bekerja di 2.800 perusahaan. Jumlah penduduk Kota Tangerang sendiri berjumlah berkisar 2 juta orang.
“Sosialisasi ini berkenaan dengan peraturan ketenagakerjaan yang diberikan kepada perusahan – perusahaan,” ujar Rahmansyah, (14/8/2018).
Peraturan tersebut meliputi berbagai perundang – undangan yang berlaku. Seperti Undang – Undang No 2/2004 yakni mengenai perselisihan industri. Ada juga Undang – Undang No 21/2000 tentang serikat pekerja. Dan yang paling penting yakni struktur skala upah harus diterapkan oleh perusahaan.
“Tujuannya yaitu untuk membangun harmonisasi hubungan industrial. Antara perusahaan dengan para pekerja,” ucapnya.
Serta dapat berdampak dengan kemajuan perusahaan. Dan berimbas kepada kesejahteraan karyawannya.
“Memang sering terjadi intrik atau masalah antara perusahaan dengan pekerja. Tahun kemarin data yang kami catat ada 157 pegawai yang terkena PHK,” kata Rahmansyah.
Menurutnya, dirinya selaku dalam pemerintah melakukan sosiliasi ini guna memediasi dan menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut. Jika perusahaan melanggar aturan perundang – undangan yang telah diterapkan bakal dikenai sanksi berat.
“Sanksinya dilakukan tindakan adminitratif dan juga bisa pidana. Pelanggarannya sejauh mana yang dilakukan. Harus ada informasi dan penyelusuran yang mendalam,” ungkapnya.
Rahmasnyah menambahkan mengenai jaminan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja. Jaminan tersebut berupa BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminannya kecelakaan kerja harus di-cover 100 persen oleh perusahaan. Dan juga berhak mendapatkan dana pensiun serta program kematian,” papar Rahmansyah.
Shanto dari tribunnews.com/Editor