Ilustrasi

Kementrian Ketenagakerjaan akan terbitkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya pekan depan

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh pada tahun ini. Kemnaker memastikan Surat Edaran (SE) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja pada tahun ini akan keluar pekan depan.

“Iya minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Minggu (3/4/2022).

Indah Anggoro Putri menegaskan THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih.

“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” kata Indah Putri

Baca juga:  SIDANG ke- 13 KASUS KRIMINALISASI BURUH

Indah Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, landasan hukum lainnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, ia menyebut THR wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

SN 09/Editor