Depekab Kabupaten Sidoarjo mengajukan opsi dua nilai untuk menjadi UMK Kabupaten Sidoarjo 2018

(SPN News) Sidoarjo, Perhitungan kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) apabila mengikuti PP No 78/2015 persentase kenaikannya mencapai 8,03 persen. Jumlah tersebut hasil perhitungan pertumbuhan ekonomi ditambah laju inflasi dikalikan UMK saat ini. Sehingga besarannya untuk nilai UMK tahun depan adalah Rp 3.864.696,20.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Arif Makin mengatakan, meski sudah ada peraturan, penentuan nilai UMK masih harus dirapatkan. Anggota dewan pengupahan harus duduk bersama. “Tidak bisa ditentukan sepihak,” katanya.

Arif menilai, nilai UMK tersebut sudah ideal. Sebab nilainya di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebelumnya, Disnaker bersama dewan pengupahan dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei KHL. Ada tiga pasar tradisional yang menjadi sasaran survei. Yakni Pasar Krian, Wadungasri, dan Pasar Larangan.

Baca juga:  BURUH KONTRAK JANGAN TAKUT DI-PHK

Selain ke pasar tradisional, pihaknya juga melihat kenaikan harga sewa rumah kos, kontrakan, dan listrik. Setelah dihitung total, KHL di Sidoarjo berkisar Rp 2,5 juta. Jauh dari UMK yang dihitung dengan PP No 78/2015.

Sekretaris Apindo Sidoarjo Samsul Arifin menjelaskan, survei KHL dilakukan sejak April hingga Oktober. Dalam kegiatan itu, pemkab melibatkan seluruh unsur dewan pengupahan. Dengan hasil perhitungan sebesar Rp 2,5 juta, dia menilai sudah sangat layak UMK yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pemerintah sudah menetapkan cara perhitungan UMK. Formulasinya yaitu lewat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. “Rumusan itu harus menjadi rujukan,” pungkasnya.

Sementara itu pengurus DPC SPN Kabupaten Sidoarjo Mariana mengatakan “Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo yang diwakili pihak buruh merekomendasikan kenaikan upah sebesar 16,2% dan untuk Perwakilan Apindo merekomendasikan kenaikan upah sebesar 8,03% yang sesuai dengan PP No 78/2015 dan untuk UMSK sendiri Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan untuk sektoral 1 sebesar 12% , sektoral 2 sebesar 9% , dan sektoral 3 sebesar 7%”.

Baca juga:  BPJS KESEHATAN HARUS MENAGIH KE PERUSAHAAN BUKAN HENTIKAN PELAYANAN

Shanto dari berbagai sumber/Editor