Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum

(SPN News) Jakarta, sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 89, pengusaha dilarang untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Dengan kata lain pengusaha harus membayar upah setiap pekerjanya minimal dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Tentu saja upah minimum ini pula hanya berlaku bagi pekerja lajang dan maksimal bekerja baru 1 tahun.

Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut :
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Undang-undang jelas telah memberikan ruang bagi pengusaha apabila terbukti benar tidak mampu untuk membayar upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang ada, tetapi sering kali pengusaha melakukan berbagai cara untuk mengingkari kewajiban tersebut secara ilegal. Oleh karena itu pekerja harus berani untuk melakukan upaya hukum tertentu agar haknya atas upah itu dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  BAZAAR MURAH SEMBAKO DPC SPN KABUPATEN BEKASI

Jika pelerja ingin memperkarakan persoalan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, pekerja dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Prosedurnya adalah:

1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Memang, kenyataannya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih sangat jarang ditemui. salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh.

Baca juga:  BURUH DAN MANAJEMEN PT TIGA DARA SEPAKATI PHK

Walaupun demikian, pada praktiknya ada pengusaha yang dikenakan sanksi pidana karena tidak memenuhi ketentuan upah minimum. Contohnya seperti yang telah terjadi di Jawa Timur, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, menghukum seorang pengusaha mebel satu tahun penjara. Pengusaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah upah buruhnya dan menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. Selain penjara, si pengusaha juga dihukum denda sebesar Rp250 juta. Oleh karena itu setiap pekerja harus berani untuk menuntut apa yang menjadi hak-haknya selain tentu saja menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dengan baik.

Shanto dari berbagai sumber/Editor