Hal ini menyusul gejolak yang mencuat di perusahaan percetakan PT Kapas Sari yang selama ini menggaji karyawannya dibawah UMK.

(SPN News) Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk memberikan peringatan kepada sejumlah perusahaan untuk menutup usahanya jika tidak mampu memberikan gaji karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Hal ini menyusul gejolak yang mencuat di perusahaan percetakan PT Kapas Sari yang selama ini menggaji karyawannya dibawah UMK.

Perusahaan yang beralamat di jalan Raya Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom tergolong bandel karena upah yang diberikan kepada buruh masih jauh dibawah UMK. Selama ini buruh yang bekerja selama seminggu penuh akan mendapatkan upah sebesar Rp. 280 ribu, sama halnya buruh mendapatkan upah Rp. 40 ribu/hari.

Sedangkan bila mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 188/665/KPTS/013/2018 tentang UMK tahun 2019, Kabupaten Nganjuk UMKnya sebesar Rp. 1.801.406.09 perbulan.
“Hal ini sangat jauh dari upah yang diberikan pihak PT Kapas Sari, tapi untuk lakukan protes, kami takut tidak dipekerjakan lagi,” ujarnya, sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Mendapat pengaduan tersebut, Pemkab Nganjuk, melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan PT Kapas Sari terkait upah yang dibayar pihak perusahaan belum sesuai UMK dan fasilitas ibadah bagi kaum Muslim tidak disediakan bahkan ketersediaan air minum juga tidak ada.

Baca juga:  KETENTUAN MOGOK KERJA

Mediasi yang dilangsungkan di ruangan Sekda Ir. Agoes Soebagijo dihadiri oleh Wakil Bupati Dr. Drs. Marhaen Djumadi, Koodinator pengawas ketenagakerjaan provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk Fifin Dwi Novianti, Plt kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Drs. Rr Heni Rochtanti, MM dan Kasatpol PP Drs Abdul Wakhid, MM. Sedangkan dari PT Kapas Sari diwakili oleh pihak PT KBM selaku outsourcing, dan 10 orang perwakilan karyawan.

Dalam pertemuan tersebut Wabup Marhaen Djumadi, mendengar semua keluh kesah para buruh. Kemudian Marhaen Djumadi juga mendesak kepada pihak management PT Kapas Sari untuk memberikan upah pada karyawannya sesuai UMK Nganjuk sebagaimana Peraturan Gubernur Jatim Nomer 188/665/KPTS/013/2018 tentang UMK.
“Permintaan para karyawan PT Kapas Sari adalah hal yang wajar, karena mereka menuntut hak-haknya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat 1, UU Nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dengan tegas melarang perusahaan memberi upah dibawah UMK. Jadi perusahaan khususnya PT Kapas Sari hukumnya wajib membayar upah sesuai UMK dan hal ini tidak bisa ditawar,” ujar Wabup Marhaen.

Masih menurut Wabup Marhaen kalau pengusaha tidak mau memberi upah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku pengusaha bisa dikenakan hukum pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun, bahkan masih juga dikenakan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Baca juga:  KABUPATEN BREBES MEMANTAPKAN DIRI MENJADI DAERAH INDUSTRI

Wabup Marhaen juga mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan intimidasi kepada karyawannya karena hal ini tidak ubahnya sistem yang diberikan penjajah pada jaman dulu. Marhaen menegaskan para pekerja PT Kapas Sari adalah warga Nganjuk yang harus saya perhatikan kesejahteraannya, sehingga kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK sebaiknya perusahaan tersebut hengkang dari Kabupaten Nganjuk. Warga Nganjuk bukan sapi perahan yang hanya diambil susunya tanpa diperhatikan kehidupannya.
“Dan saya juga meminta pada pihak management PT Kapas Sari melalui wakilnya atau pihak outsourcing PT KBM untuk bisa melaksanakan tuntutan pihak karyawan sampai batas waktu 13 Mei 2019 dan kami pihak pemerintah daerah sudah mendapat putusan dari management PT Kapasari,” ujarnnya Wabup Marhaen.

Wabup Marhaen juga menegaskan buat apa berdiri banyak pabrik, jika masyarakat Nganjuk sengsara, karena itu dirinya meminta pihak perusahaan memperhatikan nasib dan kesejahteraan karyawan.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor