Ilustrasi

(SPNEWS) Cianjur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen dari nilai yang berlaku saat ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu dilakukan setelah ada kesepakatan dengan serikat buruh Cianjur yang sempat menggelar aksi unjuk rasa damai selama dua hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani mengatakan, pertemuan dengan perwakilan buruh menghasilkan lima poin termasuk kenaikan UMK tahun 2023.

Selain itu, disepakati pula aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Poin utamanya kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 15 persen dari tahun 2022 meski saat ini sudah berjalan aturan upah atas penetapan di tahun lalu, sehingga dapat saja dilakukan penyesuaian di tahun berjalan, semua direkomendasikan ke Pemprov,” kata Endan di Cianjur, (20/9/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga:  KADISNAKER KOTA BEKASI SEBUT PENGUSAHA BISA BIPARTIT BILA TAK SETUJU KENAIKAN UMK

Sedangkan terkait PKWT, tutur Endan, perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Pemkab Cianjur juga mengusulkan permintaan serikat buruh ke pemerintah pusat melalui Pemprov Jabar untuk mengevaluasi kenaikan harga BBM dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Surat rekomendasi tersebut, sudah ditandatangani Bupati Cianjur, Herman Suherman segera dikirim ke provinsi.
“Rekomendasi ini akan segera dikirim ke Gubernur Jabar, nanti disetujui atau tidak, itu kebijakan Pemprov. Harapan kami sama dengan teman-teman buruh dapat disetujui dan dikabulkan,” kata Endan.

Sementara aksi buruh menuntut kenaikan upah dan beberapa tuntutan lainnya pada hari kedua batal setelah Herman Suherman mengeluarkan rekomendasi.

Baca juga:  GUGATAN PRESIDEN THRESHOLD 20 PERSEN DITOLAK MK

Koordinator Serikat Buruh Cianjur yang juga merupakan Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Hendra Malik, mengatakan akan mengawal surat rekomendasi yang diajukan ke Pemprov Jabar agar buruh dapat hidup sejahtera karena cukup terdampak dengan penyesuaian harga BBM yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami akan terus mengawal sampai keputusan Pemprov Jabar menyetujui kenaikan UMK Cianjur sebesar 15 persen, serta empat poin lainnya yang dinilai dapat mensejahterakan buruh Cianjur ke depan,” katanya.

SN 09/Editor