Ilustrasi

Kepentingan ekonomi dalam negeri menjadi alasan pemerintah ingin RUU Cipta Kerja segera disahkan

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah menargetkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan pada Oktober 2020. Pengesahan segera dilakukan karena dinilai urgen bagi kepentingan ekonomi dalam negeri.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya menargetkan paling cepat RUU Omnibus Law disahkan pada awal Oktober tahun ini. “Skenario kami (pemerintah) paling lambat bulan Oktober. Kalau bisa di awal Oktober lebih baik, karena undang-undang ini di BKPM penting,” ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual,  (8/9/2020).

Bahlil menjelaskan, saat ini pasal per pasal dalam RUU Omnibus Law tengah digodok DPR. Pembahasan juga dibarengi dengan perampungan Peraturan Pemerintah, sehingga begitu selesai dibahas, undang-undang tersebut bisa langsung diketuk.

Baca juga:  BURUH JAWA BARAT TUNTUT KENAIKAN UMK 2023 SESUAI REKOMENDASI BUPATI/WALIKOTA

Sambung dia menerangkan, UU ini penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Alasanya, dengan keberadaan aturan Cipta Kerja, maka tingkat pengangguran di Indonesia akan berkurang signifikan. Hal ini ditandai dengan adanya penyerapan lapangan kerja baru bagi 16,5 juta pengangguran di Indonesia.

Jika demikian hal ini akan mendongkrak tingkat konsumsi masyarakat karena terjadi peningkatan daya beli masyarakat. Hal itu bisa terjadi manakala adanya pergerakan investasi yang masif baik datang dari investor luar dan dalam negeri yang melakukan investasi di Indonesia.

“Pertama UU ini bisa saya katakan bahwa ini masa depan, bukan masa lalu. Karena sebanyak 16,5 juta tenaga kerja yang dibutuhkan, jumlah itu tidak mungkin kita suruh mereka bekerja jadi PNS (Pegawai Negeri) atau jadi TNI. Jadi, masuknya investasi karena kita mau mencari pekerjaan apapun kalau gak ada investasi gak bisa. Baik invest dalam negeri dan luar negeri, baik kecil maupun besar,” kata dia.

Baca juga:  LEMBAGA PENJAMIN INVESTASI BENTUKAN UU CIPTA KERJA HARUS TRANSPARAN

SN 09/Editor