Ilustrasi

Pelayanan publik merupakan hak masyarakat bahkan sebagian merupakan hak konstitusional masyarakat.

(SPNEWS) Jakarta, Anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.

Menurutnya, pemerintah perlu mengoptimalkan lebih dahulu pembenahan di internal terlebih dahulu sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kami meminta pemerintah tidak buru-buru memberlakukan syarat BPJS ini. Regulasi tersebut hanya akan tepat dan efektif berjalan jika sejumlah syarat terpenuhi. Pertama, tiga menteri [Mendagri, Menkes, Mensos] telah membereskan 20 pekerjaan rumah yang diinstruksikan. Kedua, kementerian dan lembaga telah mengintegrasikan syarat BPJS tersebut dalam standar pelayanan di instansi mereka,” ujarnya, dalam acara Update Publik: BPJS Sebagai Syarat Mengakses Pelayanan Publik, (11/3/2022).

Baca juga:  WARGA SEKITAR GERUDUK PT CHING LUH CIKUPA

Namun, berdasarkan pantauan Ombudsman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang per 1 Maret 2022 telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah oleh masyarakat.

“Mestinya pastikan dulu bahwa dua syarat di atas terpenuhi. Kami meminta agar terhadap warga yang belum bisa memenuhi syarat BPJS, jangan dikenakan sanksi, termasuk tidak diberikan layanan. Tetap harus dilayani. Justru, proses tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi Kementerian ATR untuk berkoordinasi dengan BPJS dan K/L/Pemda agar difasilitasi pendaftaran kepesertaan mereka,” tegas Robert.

Dia kembali mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan hak masyarakat bahkan sebagian merupakan hak konstitusional masyarakat.

“Jangan lupa bahwa di UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada standar pelayanan publik. Jika ada tambahan syarat seperti kepesertaan BPJS ini maka tidak bisa hanya melalui Inpres atau peraturan menteri, tetapi wajib diatur dalam UU atau setidaknya Peraturan Pemerintah” jelasnya.

Baca juga:  15 MENIT BERSAMA DR. BIMA ARYA SUGIARTO

Robert khawatir apabila persyaratan mengakses pelayanan publik ini tidak dilakukan sesuai prosedur pembentukan kebijakan publik, maka di kemudian hari akan muncul persyaratan baru sebagai diskresi bermasalah di pusat maupun terutama di daerah.

“Bisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah mana lagi yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, Ombudsman meminta pemerintah mencermati efektivitas dari pemberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik ini.

SN 09/Editor