Ilustrasi

(SPNEWS) Semarang, Para buruh dari PT Randugarut Plastik Indonesia mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah. Kegiatan audiensi ini diikuti dengan aksi unjuk rasa para buruh di depan kantor Disnaker Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro.

”Kami masih berharap agar jangan sampai terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik. Kami menganjurkan agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara buruh dan perusahaan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, usai beraudiensi dengan para buruh tersebut, (7/7/2022).

Dia menyebut, Disnaker Kota Semarang hanya memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pendampingan kepada para buruh tersebut. Dirinya meminta pengusaha atau pemilik perusahaan PT Randugarut Plastic agar mereka menepati perjanjian kerja di awal.

”Tindak lanjut dari audiensi ini, kami akan mendatangi pemilik perusahaan agar tetap bertindak sesuai mekanisme yang ada,” papar dia.

Baca juga:  HUT KOMITE PEREMPUAN DPD SPN BANTEN

Ketika ditanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha, Sutrisno mengatakan bukan wewenangnya memutuskan hal tersebut. Kewenangan pengawasan berada pada ranah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau terkait dugaan adanya pelanggaran, yang memutuskan adalah Disnakertrans Provinsi Jateng. Mereka yang berhak menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak yang dilakukan perusahaan, terkait PHK yang dilakukan kepada para buruh tersebut,” terang dia.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), Sunandar yang mendampingi audiensi para buruh tersebut, mengungkapkan, semua pihak terkait pada dasarnya berkomitmen menghindari adanya PHK yang berlaku bagi karyawannya. Kalaupun PHK masih dalam proses, maka tidak boleh menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya.

”Itu yang harus diluruskan. Untuk itu, negara dalam hal ini Dinasker dengan kewenangannya sesuai mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pengusaha. Untyk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak buruh, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada,” jelas dia.

Baca juga:  SP/SB DI KABUPATEN MOROWALI MEMBAHAS PENANGGULANGAN COVID - 19 DENGAN BUPATI

Sunandar mengatakan bahwa buruh-buruh yang unjuk rasa dan beraudiensi tersebut sudah tidak diupah sejal Juni 2022 karena dirumahkan secara sepihak. Selain itu, 610 buruh ini jaminan sosial pun dihentikan per-Juli 2022.

”Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kehadiran kami, untuk menyaksikan pendampingan secara langsung Disnaker dalam memastikan hak-hak buruh tetap ditunaikan oleh pengusaha.

Sunandar pun menduga kalau tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha.

”Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum. Tidak boleh dilakukan dengan cara sepihak, karena itu berarti keadilan yang diharapkan kepada buruh tidak akan tercapai,” ucap dia.

SN 09/Editor