Seminar dan diskusi ketenagakerjaan menghasilkan 13 point rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Morowali

(SPN News) Morowali, dari hasil seminar dan diskusi tentang ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Morowali menghasilkan 13 point Rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Morowali.

Seminar dan Diskusi yang di rancang Media Pena Desa mengangkat Pembahasan Resolusi Konflik Buruh Versus Perusahaan di Morowali. Semua masalah ketenagakerjaan dibahas bersama melalui seminar dan diskusi untuk mencari solusi terkait persoalan-persoalan yang ada di daerah Kabupaten Morowali khususnya Kecamatan Bahodopi, ungkap Wardi sebagai salah satu inisiator pelaksana kegiatan (25/4/2019) di Cafe Puncak, Bahodopi.

Dari hasil diskusi ada 13 Poin untuk di rekomendasikan ke pemerintah daerah, yaitu :
1. Pentingnya mengedepankan dialog dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dan perusahaan.
2. Mendorong pihak perusahaan untuk melakukan perubahan peraturan perusahaan dari PKWT/PKWTT menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
3. Mendorong Dewan Pengupahan untuk menjalankan fungsinya.
4. Mendorong pihak perusahan dan serikat buruh membentuk LKS Bipartit untuk percepatan pembentukan Tripartit.
5. Mendorong keaktifan pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah.
6. Para pihak didorong menjalankan amanat UU No 13/2013 tentang Ketenaga kerjaan.
7. Mendorong serikat pekerja menjadi mediator dan fasilitator kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan.
8. Penetapan standar sewa rumah kos-kosan dan pengawasan harga pasar secara terpadu dan secara reguler untuk menjamin kesejahteraan buruh.
9. Mendorong pemda untuk mengawal penetapan UMSK sampai dilevel Provinsi Sulteng.
10. Mendorong penerapan dan pelaksanaan K3 di Perusahaan.
11. Mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas transportasi/bus bagi karyawan didalam lingkungan maupun karyawan yang ada diluar lingkungan perusahaan.
12. Mendorong pembentukan forum komunikasi serikat pekerja.
13. Kepesertaan honorer masing-masing OPD didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan BPJS ketenaga Kerjaan.

Baca juga:  GELOMBANG UNJUK RASA MENOLAK THR DICICIL DI KABUPATEN SUKABUMI

SN 15/Editor