Foto Istimewa

Presiden Joko Widodo bakal menerapkan Omnibus Law untuk meningkatkan investasi dan memulihkan ekonomi usai pandemi Covid-19

(SPN News) Jakarta, Presiden Joko Widodo bakal menerapkan Omnibus Law untuk meningkatkan investasi dan memulihkan ekonomi usai pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pembacaan Nota Keuangan 2021 di Gedung DPR pada Jumat (14/8/2020). Dia menuturkan penerapan Omnibus Law diharapkan mendorong investasi dan daya saing nasional.

“Omnibus Law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan

investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi,” kata Jokowi.

Selain itu, dia menuturkan, rencana Pendapatan Negara adalah Rp1.776,4 triliun dan Belanja Negara Rp 2.747,5 triliun. Sehingga, kata Jokowi, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari PDB. Rencananya, defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dan dikelola secara hati-hati.

Baca juga:  PERBUDAKAN MENGANCAM BURUH GARMENT ASIA

SN 09/Editor