Ilustrasi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengeluhkan syarat program subsidi gaji pekerja swasta

(SPN News) Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengeluhkan syarat program subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan swasta.

Hal tersebut dia sampaikan saat menggelar Rapat Kerja dan Koordinasi Nasional (Rakerkornas) Apindo 2020.

“Lalu juga misalnya BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya iuran bahwa disyaratkan kalau yang mendapatkan transfer untuk karyawan itu harus bebas tunggakan dari BPJS. Kenyataan banyak yang menunggak,” ujarnya, (13/8/2020).

Mendengar keluhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menanggapinya.

Pemerintah kata Luhut, akan memberikan relaksasi kepada perusahaan yang menunggak iuran asuransi pekerja tersebut.

Baca juga:  PEMBENTUKAN TEAM ORGANIZER DPC SPN KOTA TANGERANG

“Perusahaan-perusahaan yang terdampak masalah selama covid, bukan yang bermasalah sebelum Covid itu beda,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah tetap akan memberikan subsidi upah kepada pekerja atau buruh swasta di bawah penghasilan Rp 5 juta apabila pekerja atau perusahaan tersebut menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS,” katanya, Selasa (11/8/2020).

SN 09/Editor