Gambar Ilustrasi
Diharapkan dengan relaksasi iuran BP Jamsostek tersebut, pengusaha membayar THR para pekerjanya
(SPN News) Jakarta, pemerintah telah mendengarkan keluhan pangusaha tentang kewajiban untuk membayar THR. Dari keluhan itu, pemerintah menyetujui relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari iuran normal.
Menaker Ida Fauziyah berharap dengan adanya relaksasi tersebut, maka perusahaan akan membayarkan THR para pekerja. “Harapan kami, jika relaksasi itu diberikan kami berharap teman teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban THR tersebut,” katanya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan sebanyak 116.705 perusahaan telah meminta relaksasi pembayaran iuran Jamsostek. Lantas, pemerintah memutuskan memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban akibat dampak pandemi Covid-19.
Satu di antaranya pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen selama tiga bulan dan memungkinkan diperpanjang untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pemerintah juga menyepakati menggelontorkan dana Rp2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta Rp8,74 triliun untuk penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama tiga bulan.
“Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun. Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR,” kata Airlangga.
SN 09/Editor