Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(SPNNews) Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan selama empat hari Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta masih banyak perusahan yang melanggar aturan. Anies menekankan PSBB ini sangat penting untuk disadari. PSBB, kata Anies, bukan menyangkut kepentingan pemerintah, tapi soal melindungi warga dari penularan virus Corona.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor, kecuali 11 sektor, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis. Sementara itu, di luar sektor yang dikecualikan wajib melakukan pembatasan aktivitas demi mendukung PSSB di DKI Jakarta. Apabila pihak perusahaan masih kedapatan melanggar aturan PSBB setelah diberikan evaluasi, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan untuk melakukan tindakan tegas.

Baca juga:  ALIANSI BURUH SUBANG TUNTUT KENAIKAN UMK 20 PERSEN

Hal ini terbukti dengan dilakukannya sidak ke sejumlah pabrik yang beroperasi di KBN Cakung sejak tanggal 13 April 2020. Sidak dilakukan oleh tim yang dibentuk dari berbagai unsur termasuk diantaranya dari Dinas tenaga kerja dan Dinas Kesehatan. Puncaknya tertanggal 15 April 2020 beberapa perusahaan di KBN Cakung disegel. Ada 4 perusahaan yang sudah resmi disegel, PT Kahoindah Citragarment 1 dan 5, PT Dayup Indo dan PT Hansae Garment. Perusahaan diminta untuk menghentikan operasional selama 14 hari ke depan dan memulangkan seluruh pekerjanya.

“Saya sidak ke perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Pergub tetapi mereka mempunyai surat izin dari Kementerian Perindustrian untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah.

Baca juga:  DONOR DARAH UNTUK KEMANUSIAAN DAN KESEHATAN

Terkait dengan surat izin operasi dari Kementrian Perindustrian, Andri mengatakan karena memiliki izin perusahaan tersebut akan diperlakukan sama dengan sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun dia akan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengevaluasi izin pengecualian tersebut. Kegiatan sidak masih akan terus dilanjutkan selama masa PSBB berlangsung.

SN 07/Editor