Ilustrasi
(SPNEWS) Yogyakarta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogjakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik. Yakni mengenai sejumlah variabel yang akan digunakan sebagai bagian dari penghitungan upah minimum kota 2023.
”Masih menunggu angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan sebagai bagian dari penghitungan upah minimum kota (UMK) 2023. Setelah angka hasil survei keluar, baru akan dilakukan penghitungan bersama,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogjakarta Rihari Wulandari seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, (18/10/2022).
Menurut Rihari, penghitungan UMK 2023 akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memperhatikan berbagai indikator. Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan variabel lain seperti konsumsi rata-rata dalam satu keluarga, jumlah pekerja di dalam satu keluarga dan lainnya.
”Jadi untuk penghitungan UMK 2023 akan lebih rigid dibanding tahun lalu yang hanya didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Rihari Wulandari.
Pada proses penentuan UMK 2023, lanjut dia, Dewan Pengupahan Kota Jogjakarta juga hanya akan melakukan penghitungan sesuai rumus yang sudah ditetapkan dengan memasukkan angka hasil survei dari BPS.
”Jadi, tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasar rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” terang Rihari Wulandari.
Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK. ”Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” papar Rihari Wulandari.
Hasil penghitungan UMK 2023 tersebut kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Jogjakarta untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIJ. Sebelumnya, Pemerintah DIJ melalui gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dilanjutkan dengan penetapan UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten.
”Untuk waktu penetapannya, kami belum tahu. Biasanya akan ada koordinasi lebih lanjut melalui Dinas Tenaga Kerja DIJ,” ujar Rihari Wulandari.
SN 09/Editor