Rapat yang tadinya telah memutuskan rapat lanjutan pada 9 November digeser menjadi 6 November 2020
(SPNEWS) Tangerang, (05/11/2020) Merujuk surat nomor 02/DPK/-TNG/XI/2020, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang hari ini menggelar rapat pleno membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2021. Rapat ditandatangani oleh 27 orang perwakilan yang hadir dari 3 unsur dewan pengupahan. Sebelas orang diantaranya mewakili buruh dari berbagai Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di Kabupaten Tangerang.
Hasil rapat pleno pengupahan siang ini hanya menghasikan keputusan pembahasan akan dilanjutkan pada 09 November 2020 dengan tempat yang berbeda, yaitu di Anyer, Kota Serang, Banten. Selain itu, masing-masing unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) akan membawa konsep besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2021 pada rapat pleno berikutnya.
“Rapat berjalan kondusif, hanya dari ketua Depekap Tangerang yaitu Kadisnaker memancing sedikit emosi anggota Depekab unsur SP/SB, namun pada akhirnya Apindo dan SP/SB serta akademisi sepakat untuk mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten yang sudah ditetapkan beberapa hari kemarin.” Ungkap Sri Lestri, Depekab Tangerang unsur SP/SB SPN menanggapi selesai rapat pleno.
Ada hal yang aneh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dalam Berita Acara dakam sidang pleno kali ini, agenda rapat lanjutan yabg sudah dijadwalkan tanggal 09 November, ternyata dimajukan besok siang (06/11/2020). “Kecewa, karena seakan-akan ada unsur kesengajaan dipaksakan, dimana dalam berita acara rapat depekab pada hari ini masing-masing unsur untuk menyampaikan draft (konsep besaran Upah 2021).” Kata Sri menjelaskan.
Dari unsur SP/SB sendiri, terkait dengan Edaran Menaker soal Upah tahun 2021 ditambah sikap Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten yang tidak menaikan UMP Banten 2021 atau sama dengan UMP tahun 2020. Tari menegaskan menolak dengan tegas karena tidak mengacu pada aturan regulasi pengupahan di Uandang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang pengupahan dengan presentase kenaikan diangka 8.51%.
SN 01/Editor