​(SPNews) Bandung, 17 Februari 2017 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor unsur Serikat Buruh perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Loeky Hendarsyah, ST yang juga sekaligus sebagai Sekretaris DPC SPN Kabupaten Bogor dengan di dampingi oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat beserta pengurus DPC lainnya, Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Iyan Sopyan, Sekretaris DPD SPN Jabar Dede Koswara dan Sekretaris Aliansi Buruh Jawa Barat Ajat Sudrajat mendatangi Polda Jabar yang beralamat di jalan Soekarno Hatta No 748 Kota Bandung Jawa Barat untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.

Setelah melakukan pelaporan ke bagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pukul 15.00 WIB dan di terima oleh Yayat, sekitar pukul 18.15 WIB hingga pukul 21.05 WIB kemudian dilakukan introgasi awal terhadap Loeky Hendarsayah ST sebagai pelapor dan Dede Koswara sebagai saksi pelapor oleh penyidik di Gedung Direktoral Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan 15 pertanyaan, inti dari pertanyaan tersebut adalah “Kerugian yang akan diterima dari adanya pemalsuan tandatangan tersebut”.

Baca juga:  MEMBERSHIP MEETING SPN TANGERANG RAYA MEREKOMENDASIKAN TOLAK UPAH ILEGAL PADAT KARYA DI PROVINSI BANTEN 

Dugaan Pemalsuan tanda tangan Anggota Dewan Pengupahan unsur SP/SB perwakilan dari SPN Kabupaten Bogor ini diketahui pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat unsur SP/SB perwakilan SPN Dede Koswara dari lampiran surat rekomendasi Bupati Bogor perihal Upah Minimum Sektor Kabupaten Bogor tahun 2017.

“Sanksi organisasi yang akan diberikan kepada Loeky  adalah pemecatan secara tidak hormat baik sebagai Anggota Dewan Pengupahan maupun sebagai Sekretaris DPC SPN Kabupaten Bogor jika memang terbukti Loeky melanggar persetujuan organisasi dengan menandatangani atau menyetujui adanya Upah Padat Karya tersebut” Tegas Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Iyan Sopyan.

Inaken/Coed