PT Garuda Indonesia mengatakan bahwa proses PHK telah sesuai dengan aturan yang berlaku
(SPN News) Jakarta, PT Garuda Indonesia menyatakan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum mengambil keputusan Garuda telah melalui proses dan prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Humas PT Garuda Indonesia, Ikhsan, (19/4).
Ia mengatakan itu sehubungan dengan pernyataan pramugari Garuda Indonesia, Zita Gracia Sekarsari (48) yang akan segera menggugat PT Garuda Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industril (PHI) atas tindakan perusahaan tersebut yang telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan Zita yang menjadi pramugari sejak 5 Januari 1990. “Saya telah di-PHK sejak 19 Januari 2017. Pada tanggal 9 Februari 2017 saya mengajukan keberatan atas keputusan itu,” kata Zita di Jakarta, Kamis (19/4) pagi.
Menurut Ikhsan, Zita telah sakit selama kurang lebih dua tahun. Oleh karena itu, untuk kebaikan Zita maka diputuskan untuk memensiunkannya dengan benefit yang lebih baik dari pensiun normal. “Sesuai tahapan mediasi tripartit dengan Dinas Tenaga Kerja (disnaker) DKI Jakarta, anjurannya PT Garuda Indonesia boleh melakukan pensiun dini untuk Zita,” kata dia.
Zita mulai menderita sakit herniasi nukleus pulposus (HNP) atau saraf terjepit akibat terjadi hard landing pesawat sejak 9 Januari 2015. “Saya terus melakukan perawatan sendiri dan sekarang sudah sehat, namun pihak Garuda tidak menerima saya,” kata dia.
Zita menegaskan, ia menderita sakit tersebut karena kecelakaan kerja. “Jadi tidak benar saya harus di-PHK,” tegas perempuan berhijab ini.
Zita mengatakan seperti itu mengacu pada Pasal 153 Ayat (1) huruf j UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi,”Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan”.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sahat Sinurat, mengatakan pekerja atau buruh yang sakit atau cacat total kerena kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja tidak bisa di-PHK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 153 ayat (1) huruf j UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam kasus di atas salah. Nanti kami koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten setempat untuk memanggil pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Sahat.
Shanto dikutip dari Suara Pembaharuan.com/Editor