Gambar Ilustrasi
Ratusan pekerja PT Kin Yip, yang diPHK mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang.
(SPN News) Semarang, Ratusan pekerja PT Kin Yip, yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang. Mereka menuntut pesangon yang harusnya mereka terima sejak diberhentikan dari pekerjaan.
Para karyawan yang diwakili kuasa hukum M Muhron, mengatakan total pekerja PT Kin Yip yang berada di kawasan Lamicitra Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, awalnya ada sekitar 300 orang yang bekerja sejak 2019 lalu.
Dari jumlah itu, para pekerja kemudian dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri karena perusahaan tak beroperasi akibat pandemi Covid-19.
“Sebagian mau menandatangani pernyataan pengunduran diri karena dijanjikan akan dipekerjakan kembali jika perusahaan beroperasi,” kata Muhron,(5/8/2020).
Sebagian pekerja yang tidak mau mengundurkan diri, katanya, akhirnya hentikan secara sepihak atau PHK oleh perusahaan. Meski di-PHK, para pekerja tidak juga menerima pesangon yang sudah menjadi haknya.
“Sekarang ini, baik yang kena PHK, mengundurkan diri maupun pekerja yang bertahan di perusahaan, berjuang bersama untuk mendapatkan pesangon. Karena perusahaan sendiri sudah tak beroperasi,” jelasnya.
Tuntutan para pekerja sudah disampaikan dalam mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Semarang. Hanya saja, mediasi pertama tak berjalan lancar karena perwakilan perusahaan tak ada yang datang.
Bahkan para pekerja sempat mendatangi tempat tinggal pimpinan perusahaan di sebuah hotel. Hanya saja, dalam pertemuan tersebut juga tak ada kesepakatan. Para pekerja menghendaki pesangon yang diberikan 2 kali upah dikalikan masa kerja. Sementara dari perusahaan hanya menghendaki 1 kali upah saja.
“Meski belum ada kesepakatan, ternyata perusahaan mentransfer uang ke rekening para karyawan. Besarannya itu 1 kali gaji. Sementara tuntutan pekerja adalah 2 kali gaji,” paparnya.
Karena belum ada kesepakatan tersebut, akhirnya proses mediasi di Disnaker Kota Semarang dilanjutkan. Mediasi akan kembali digelar pada Selasa (11/8/2020) pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum mantan pimpinan PT Kin Yip, Muhtar Adi Wibowo mengatakan, kliennya ya g merupakan ekspatriat memang sebelumnya menjabat pimpinan di perusahaan tersebut dengan posisi sebagai General Manager (GM). Hanya saja, kliennya juga berstatus sebagai pekerja
“Dalam mediasi, saya mewakili dua ekspatriat yang memang dulunya pimpinan di perusahaan itu. Tapi sekarang mereka juga memperjuangkan hak. Sehingga tak bisa memberikan keputusan apa yang menjadi tuntutan karyawan,” katanya.
SN 09/Editor