Ratusan pekerja PT Damatex yang di rumahkan perusahaan menolak pembayaran pesangon yang dilakukan secara dicicil selama 30 bulan

(SPN News) Salatiga, ratusan karyawan PT Damatex Salatiga yang dirumahkan menolak keputusan perusahaan yang hanya sanggup membayar pesangon sebanyak satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) atau sesuai dengan ketentuan pasal 156 UU No 13/2003 yang akan dibayarkan dengan sistem diangsur selama 30 bulan. Keputusan perusahaan ini dianggap merugikan para pekerja.

Salah seorang karyawan PT Damatex Salatiga yang dirumahkan, Sanyoto mengatakan, perundingan dengan perusahaan terkait pesangon belum ada kesepakatan.

“Perundingan masih buntu. Perusahaan akan membayarkan pesangon diangsur 30 bulan dan kita tidak sepakat. Kami menolak karena kami merasa diakali perusahaan,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Baca juga:  MENYATUKAN VISI MISI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH INDONESIA

Dia menyatakan, sebanyak 684 orang karyawan yang dirumahkan menuntut pembayaran pesangon sesuai dengan PMTK dan paling lama diangsur enam bulan. Selain itu, mereka juga meminta pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan regulasi.
“Intinya, kami tidak mau pesangon diangsur selama 30 bulan. Kok seperti bank titil (kredit) saja,” ujarnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor