(SPNEWS) Bungku, Pengurus DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali (19/06/23) terkait permasalahan yang terjadi dengan Karyawan PT. Indonesia Riupu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) yang bernama Morsel dan Ikram diberikan sanksi berupa Surat Peringatan 3 (SP 3) pada tanggal 26 Desember 2022 tahun lalu dan pemotongan bonus, baik bonus produksi maupun Bonus kinerja, akhirnya pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Anjuran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disnaker Drs. Abdurahman dan Mediator HI Disnaker Mohamad Saleh Gamal, SH, M.A.P.
Dalam Surat Anjurannya Moderator HI Disnaker meminta agar Pihak PT. IRNC mencabut atau membatalkan Surat Peringatan 3 (SP 3) yang diberikan kepada Morsel dan Ikram, Membayarkan Haknya, kepada masing-masing berupa Bonus Produksi sebesar Rp. 300.000,- dan Bonus kinerja sebesar Rp. 700.000,-, Anjuran ini diberikan kepada masing-masing pihak baik Pihak SPN maupun pihak PT. IRNC yang selanjutkan kedua belah pihak harus memberikan jawaban tertulis kepada Mediator Hubungan Industrial paling lambat 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran ini. Apabila kedua belah pihak memerima anjuran ini, maka mediator HI Disnaker akan membuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palu, serta Apabila salah satu atau kedua belah pihak menolak anjuran ini, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat melanjutkan pernyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palu.
Diketahui permasalahan bermula saat PSP SPN PT.IRNC meminta agar dilakukan perundingan bipartit melalui Surat Nomor : B.089/PSP-SPN/PT.IRNC/XII/2022 tanggal 3 Desember 2022 dimana pelaksanaan perundingan bipartit pada tanggal 7 Desember 2022 dan mengajukan permohonan izin dispensasi untuk melakukan perundingan bipartit melalui Surat Nomor : B.090/PSP-SPN/PT.IRNC/XII/2022. Berdasarkan Surat Izin dari PT.IRNC Morsel dan Ikram melakukan perundingan Bipartit pada tanggal 7 Desember 2022, namun setelah dilakukannya perundingan bipartit tersebut pihak manajemen PT.IRNC memberikan Surat Peringatan 3 (SP 3) pada tanggal 26 Desember 2022 kepada Morsel dan Ikram.
Sementara pihak manajemen PT. IRNC mengatakan bahwa pada tanggal 26 Desember 2022 mengeluarkan SP 3 kepada Morsel dan Ikram karena tidak mentaati instruksi yang layak dari atasan sehingga menimbulkan kerugian berat bagi perusahaan. Permintaan Perundingan bipartit PSP SPN PT.IRNC melalui surat tanggal 3 Desember 2022, akan tetapi melalui pesan Whatsapp grup pihak manajemen PT. IRNC mengusulkan perundingan bipartit dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan alasan pada tanggal 7 Desember 2022 pekerja masuk kerja pada pagi hari, jika perundingan bipartit dilaksanakan maka akan mengganggu jalannya produksi. Atas tindakan pekerja menolak dilakukannya perundingan bipartit pada tanggal 8 Desember 2022 merupakan pelanggaran menolak perintah kerja yang layak sehingga merugikan perusahaan sebesar 23.190 USD, maka dari itu sehingga pihak manajemen memberikan sanksi berupa Surat Peringatan 3 (SP 3). Dan akibat dari dikeluarkan SP 3 tersebut maka manajemen PT. IRNC tidak memberikan Bonus Produksi sebesar Rp. 300.000 dan Bunus Kinerja sebesar Rp. 700.000 kepada Morsel dan Ikram.
Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Andi Hamka menjelaskan bahwa Pihak manajemen PT.IRNC harus mencabut atau membatalkan sanksi berupa SP3 kepada Morsel dan Ikram karena tidak mempunyai dasar hukum.
“Pihak manajemen PT.IRNC ketika memberikan sanksi beralasan bahwa Morsel dan Ikram menolak perintah atasan, sedangkan mereka saat itu sedang diluar jam kerja dan sebelumnya sudah mengajukan izin secara kolektif,” terangnya.
Kami juga meminta agar pihak manajemen PT. IRNC agar membayarkan haknya Morsel dan Ikram berupa bonus produksi dan bonus kinerja sesuai dengan yang tertuang dalam surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial, lanjutnya kepada SPNEWS.
SN 08/Editor