Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Dengan telah ditandatanganinya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nomor B/185/M.S.02.03/2022 oleh Menteri PAN-RB pada tanggal 31 Mei 2022, disebutkan bahwa pada 28 November 2023 Pemerintah akan menghapus status kepegawaian tenaga honorer dan akan digantikan status kepegawaiannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip Outsourcing /Alih Daya Sehat, ABADI sebagai Asosiasi yang membidangi perusahaan alih daya sangat mendukung pernyataan Menpan RB pada Juni 2022 mengenai penggunaan tenaga honorer melalui outsourcing/alih daya agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan Upah Minimum.

“Dengan adanya penetapan status kepegawaian menjadi PPPK, maka akan meningkatkan kepercayaan diri bagi calon pegawai sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan kompetitif dalam bekerja,” ujar Ketua Umum ABADI, Mira Sonia.

Baca juga:  KONFERTA PSP SPN PT. S. DUPANTEX KABUPATEN PEKALONGAN

Ditekankan juga bahwa ABADI siap bekerjasama dengan para Pemangku Kepentingan terkait penerapan alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, agar dapat tercipta ekosistem Alih Daya Sehat melalui penyerapan tenaga kerja honorer yang mendorong transparansi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dan membantu pengawasan pelaksanaan alih status tenaga honorer supaya terlaksana sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal ini merupakan pekerjaan besar yang perlu didukung oleh para Pemangku Kepentingan dunia tenaga kerja dan dunia usaha di Indonesia, agar tercipta manfaat kepastian kerja dan manfaat lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghapusan status kepegawaian honorer adalah komitmen Pemerintah dalam penanganan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, dimana masih terdapat beberapa tenaga honorer yang bekerja dalam jangka waktu cukup lama tanpa adanya kejelasan status kepegawaian.

Baca juga:  MEDIASI II TUTUPNYA PT KAHOINDAH CITRAGARMENT TAMBUN

Dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang menyebutkan “PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”.

Jabatan yang hanya dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sehingga instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pendukung seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan tetap dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

SN 09/Editor