Ilustrasi Penolakan UU Cipta Kerja
ASEAN Parliamentarians for Human Right (APHR) : Ini (UU Cipta Kerja) tidak berdasarkan atas ilmu ekonomi, melainkan produk oportunisme.
(SPNEWS) Jakarta, Penolakan UU Cipta kerja tidak hanya datang dari dalam negeri, melainkan juga dari luar negeri. Salah satunya dari ASEAN Parliamentarians for Human Right (APHR) yang juga menyampaikan sikap terhadap UU Cipta kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin (05/10) dan di serahkan ke Presiden untuk ditandatangani pada Rabu (14/10).
“APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini, “ kata Ketua APHR yang juga anggota Parlemen Malaysia, Charles Santiago. Ia kemudian menjelaskan bahwa tujuan Omnibus Law jelas yaitu untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak-hak demokrastis, hak buruh dan lingkungan hidup. Sehingga Charles meminta Presiden RI untuk menyusun Rancangan UU baru untuk memenuhi kewajiban HAM di Indonesia. Ia meminta UU baru ini pun disusun bersama elemen – elemen masyarakat termasuk diantaranya serikat pekerja/buruh dan masyarakat sipil lainnya.
Ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama atas Omnibus Law UU Cipta kerja. Sebelumnya sekumpulan investor global ikut menyuarakan kekhawatiran mengenai isi UU Cipta kerja ini. Mereka antara lain Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Manajer aset yang berbasis di Belanda. Serta manajer aset terbesar di Jepang SumitomoMitsui Trust Asset Management. Secara keseluruhan mereka adalah 35 investor global dengan total aset kelolaan mencapai US$ 4,1 triliun.
“Meskipun Kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, Kami memeiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan Lingkungan Hidup yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan, “ ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas investor tersebut.
SN 07/Editor