​Pengertian paralegal adalah seorang yang terlibat dalam proses hukum tetapi dia bukan seorang praktisi hukum (bukan seorang advokat) namun memiliki pengetahuan dibidang hukum. Paralegal ini dapat bekerja sendiri dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum. Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering juga disebut asisten hukum. Dalam praktek keseharian peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat..

Semua orang dapat menjadi paralegal misalnya komunitas, aktivis serikat pekerja/serikat buruh, LSM, ketua adat, pemuka agama, tokoh masyarakat, mahasiswa dll. Kriteria untuk menjadi seorang paralegal adalah seorang yang mempunyai jiwa dan kepekaan sosial,  mempunyai kepekaan hukum dan Undang-Undang yang berkaitan dengan keparalegalannya dan tidak terpaku pada bayaran.

Baca juga:  PEMERINTAH KEBUT PENYEMPURNAAN UU CIPTA KERJA

Tugas utama dari paralegal adalah memberikan konsultasi dan membantu orang yang membutuhkan pembelaan serta membantu advokat untuk menyusun pembelaan. SP/SB sangat membutuhkan paralegal karena selain untuk memberdayakan pengurus SP/SB, kondisi keuangan SP/SB pun belum memungkinkan untuk menggunakan tenaga/jasa pengacara/advokat secara langsung untuk melakukan pembelaan kepada anggotanya.

Pendidikan paralegal menjadi kebutuhan penting sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pengurus SP/SB dalam mengoptimalkan pembelaan terhadap para pekerja/buruh khususnya yang menjadi anggota SP/SB karena fungsi dan peranan SP/SB selain untuk meningkatkan kesejahteraan, harkat dan martabat para pekerja/buruh yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan perlindungan melalui pembelaan yang berkualitas kepada anggotanya.

Shanto dari berbagai sumber/Coed

Baca juga:  KAUM "MBELGEDHES"