Ilustrasi

Dalam lanjutan sidang di PTUN, para saksi fakta mengungkap ketertutupan pemerintah dalam perumusan naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Nur Hidayati, mengungkapkan ketertutupan pemerintah dalam perumusan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Demikian disampaikan Nur saat menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan Surat Presiden (Surpres) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke DPR terkait pengajuan pembahasan RUU Cipta Kerja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja kami sama sekali tidak mendapatkan informasi apa pun, cuma dari pernyataan pejabat di media. Ini membingungkan masyarakat dan Walhi. Dan sejak awal semangatnya investasi, kami khawatirkan lingkungan hidup,” ungkap Nur dalam sidang di PTUN Jakarta, (25/8/2020).

Baca juga:  PERNYATAAN SIKAP SERIKAT PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE TENTANG OJOL DAN KURIR BERHAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA (THR)

Ia menuturkan Walhi sempat berinisiatif untuk memperoleh draf aturan baru tersebut. Namun, kata dia, upaya itu nihil hasil.

“Perbincangan informal ada, kami sempat bertemu dengan Menteri LHK tentang Omnibus Law tapi tidak diberikan draf ataupun isinya. Kami meminta draf dan naskah akademik, Ibu Menteri menyampaikan, ya, nanti diberikan tapi nanti, sampai Surpres keluar tidak pernah ada,” ujarnya.

SN 09/Editor