Ilustrasi PTUN Jakarta

Masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi atas Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (25/8/2020).

Agenda sidang bernomor gugatan 97/G/2020/PTUN.JKT hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta yang salah satu saksinya adalah Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.

Dalam persidangan, Rukka mengaku tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam perumusan RUU Cipta Kerja Omnibus Law sebelum diajukan ke DPR.

“Tidak pernah (dilibatkan) sampai setelah surpres itu diberikan ke DPR, tanggal 15 februari baru bisa didownload dari website kemenko perekonomian,” kata Nur dalam persidangan, (25/8/2020).

Baca juga:  MENINGKATKAN KAPASITAS PENGURUS SPN DI SUKABUMI DAN CIANJUR

Rukka menjelaskan RUU Cipta Kerja Omnibus Law juga akan berdampak dengan masyarakat adat sebab Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga akan direvisi dalam omnibus law.

“Ini menjadi sangat menhganggu kepentingan kami karena berbagai hak masyarakat adat yang sudah ada di dalam undang-undang  yang selama ini kami ikut membuatnya itu ada yang dihilangkan, dipotong, diformulasi ulang yang justru berbahaya buat kami, itu yang membuat kami bersikap,” tegasnya.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 12 Februari 2020.

Baca juga:  SUDAH ADA SERIKAT PEKERJA KOK MASIH MEMAKAI PERATURAN PERUSAHAAN

Empat penggugat yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan surat presiden itu batal atau tidak sah dan mewajibkan Jokowi mencabut surat tersebut.

Alasannya, Surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, hingga 27 dari 54 putusan Mahkamah Konstitusi.

SN 09/Editor