Minggu Bulu salah satu anggota serikat buruh SPN di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara (Morut), didatangi dan dibawa paksa oleh Intel dari Polda Sulteng pada malam ini (Selasa, 14 Februari 2023) sekitar pukul 19.30 WITA.
Ia dibawa menggunakan mobil Polisi saat sedang berada di Kota Palu, setelah pada siang harinya menghadiri Sidang Mediasi PHK Anggota SPN PT. GNI di Kantor Disnakertrans Provinsi Sulteng dan berkoordinasi dengan Komnas HAM Sulawesi Tengah.
Pada Tanggal 10 Februari 2023, Kepolisian Resort Morowali Utara (Polres Morut) menerbitkan Surat Nomor : S. Pgl/36.A/II/2023/Satreskrim Perihal Surat Panggilan Ke-2 kepada Sdr. Minggu Bulu sebagai SAKSI, dalam dugaan tindak pidana Penghasutan………” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Hari Selasa, 14 Februari 2023 di Ruang Satreskrim Polres Morut. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WITA, Tim Penasehat Hukum Sdr. Minggu Bulu telah berkoordinasi dengan Penyidik Polres Morut, meminta agar pemeriksaan dipindahkan pada hari Jum’at, 17 Februari 2023, karena kondisi jarak yang tidak memungkinkan Tim Penasehat Hukum berada di Morut, namun penyidik menolak permintaan tersebut.
Pada hari yang sama Polres Morut juga menerbitkan terbit Surat Nomor: S.Pgl/36.B/II/2023/Satreskrim perihal Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Saksi dalam hal ini Sdr. Minggu Bulu.
Kami menyerukan kepada seluruh kawan jaringan, serikat buruh, mahasiswa, miskin kota, dan seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan upaya pemeriksaan paksa saksi yang telah diperlakukan seolah tersangka atas Sdr. Minggu Bulu tanpa didampingi kuasa hukumnya.
#HentikanKriminalisasiBuruhPTGNI
Sumber https://t.ly/mtbQ9