Ilustrasi

Aliansi Jurnalis Independen memperingatkan perusahaan industri media agar tidak sembarangan melakukan PHK dengan dalih pandemi Covid

(SPNEWS) Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali memperingatkan perusahaan industri media massa untuk tidak terus melakukan PHK pekerja dengan dalih wabah Covid-19 yang kemudian berdampak krisis pada perusahaan. Selain PHK, perusahaan media juga kerap melakukan pemangkasan hak-hak karyawan seperti penundaan dan pemotongan gaji.

Dalih itu menurut AJI tak bisa dijadikan alasan pembenar karena dari beberapa kasus PHK di perusahaan media, AJI mengidentifikasi adanya praktik-praktik PHK sepihak. Proses PHK dilakukan dengan cara menghubungi secara langsung karyawan secara personal sehingga prosesnya kurang terpantau dan karyawan terpaksa harus berjuang sendiri.

“PHK hendaknya menjadi jalan terakhir yang harus diambil perusahaan untuk menghadapi krisis ini. Tentu saja harus ada alasan kuat dari perusahaan media dalam mengambil keputusan. Misalnya dengan secara transparan menyampaikan situasi keuangannya. Kalau melakukan PHK sebagai upaya penyelamatan perusahaan, hendaknya menggunakan pertimbangan yang rasional antara lain, dengan memakai parameter hasil penilaian kinerja karyawan” tulis AJI dalam rilisnya, (20/01/2021)

Baca juga:  MENAKER MEMERINTAHKAN UPAH MINIMUM NAIK SESUAI PP NO 78 TAHUN 2015

Kalaupun PHK tak dapat dihindari, AJI meminta pihak perusahaan merujuk ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan media wajib memenuhi hak-hak karyawan dan merundingkannya dengan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja apabila pekerja yang di-PHK tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Apabila perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sedangkan UU  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja aturan turunannya masih dalam proses penyusunan sehingga penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan tetap menggunakan UU Ketenagakerjaan.

Selain alasan dampak Covid-19, indikasi pemberangusan serikat pekerja juga menjadi alasan perusahaan media mem-PHK karyawannya. AJI menyebut, jika yang di-PHK adalah aktifis-aktifis serikat pekerja atau perwakilan karyawan, tindakan itu merupakan indikasi kuat sebagai praktik pemberangusan serikat atau union busting. Untuk itu, AJI mengingatkan kepada perusahaan media akan konsekuensi pasal 43 UU Serikat Pekerja yang memiliki ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Baca juga:  PSP SPN PT SEJIN FASHION SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR DI PATI

Berdasarkan data terbaru yang dimiliki AJI, ada beberapa kasus PHK yang terjadi di perusahan media massa  seperti The Jakarta Post, Harian Suara Pembaruan dan tindakan merumahkan karyawan di Viva.co.id.

“Menyerukan kepada jurnalis dan pekerja media yang menghadapi masalah ketenagakerjaan, apalagi di-PHK secara sewenang-wenang oleh perusahaan medianya, untuk mengadukan ke organisasi wartawan atau lembaga yang punya kepedulian soal ini seperti AJI dan LBH Pers. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing agar kasus ketenagakerjaan itu diselesaikan sesuai undang-undang” tulis AJI di akhir rilisnya.

SN 09/Editor