Penyegelan ini dilakukan karena persoalan perusahaan dengan mantan buruhnya belum selesai
(SPN News) Sukabumi, Pabrik milik PT Wana Agra Makmur (WAM) di Kampung Babakan, RT 3/9, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar akhirnya disegel polisi. Penyegelan ini dilakukan karena persoalan perusahaan dengan para mantan buruhnya hingga sekarang belum juga selesai. Seperti diketahui, ratusan buruh PT WAM memprotes perusahaan karena mereka di-PHK secara sepihak pada 3 Desember 2017 silam. Meskipun sempat melakukan aksi, ironisnya hingga saat ini para buruh belum juga mendapatkan haknya menerima pesangon. Sebagai jaminan, aset perusahaan pun ditahan dan apabila dijual harus berdasarkan kesepakatan dan sepengetahuan bersama.
Kapolsek Cikembar, AKP I Djubaedi mengatakan, pemasangan garis polisi ini, berdasarkan laporan dari pihak buruh dan pihak perusahaan. Dalam laporan yang diterimanya, di lokasi pabrik telah terjadi pencurian aset perusahaan. Seperti, mesin jenset dan lainnya. “Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung meninjau ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Setelah dicek ke sana, memang ada bukti berupa bekas-bekas pencurian,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya kembali aksi pencurian di perusahaan tersebut, maka pihak kepolisian langsung melakukan pemasangan garis polisi di lokasi pintu masuk perusahaan tersebut. Terlebih lagi, PT WAM saat ini tengah bermasalah dengan mantan karyawannya. Karena, mereka belum mendapatkan uang pesangon setelah di-PHK secara sepihak pada 2017 lalu.
“Lokasi perusahaan untuk sementara waktu ditutup menggunakan police line. Sebab itu, siapapun tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pabrik, tanpa seizin dari pihak penyidik kepolisian. Hal ini dilakukan karena selain mencegah terjadinya kembali aksi pecurian, juga banyaknya para supplier yang berniat untuk menyita aset perusahaan tanpa melalui jalur hukum,” pungkasnya
Seorang mantan buruh PT WAM, Aep Saepudin (38), warga Kampung Padasuka, RT 2/6, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar membenarkan bila salah satu alasan pemasangan garis polisi di lokasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu ini karena banyaknya supplier perusaahaan datang untuk mengambil aset perusahaan PT WAM, dengan dalih untuk melunasi hutang.
“Banyak rekanan perusahaan yang berniat untuk mengambil aset PT WAM, mereka beralasan bahwa PT WAM memiliki hutang dan tidak bisa membayarnya, makanya sebagai jaminannya mereka akan menyita aset PT WAM,” jelas Aep kepada Radar Sukabumi, (22/1).
Untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka mantan buruh PT WAM langsung melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian dengan didampingi kuasa hukunya. “Karena takut aset perusahaan habis diambil para supplier, maka kami langsung laporkan kepada Pak Polisi,” bebernya.
Sementara itu kuasa hukum buruh, Mulya mengatakan, pihaknya mengaku mendapatkan surat kuasa dari para mantan buruh PT WAM yang di-PHK sepihak tersebut. Ia pun berjanji akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Menurutnya, pemasangan garis polisi di lokasi pabrik ini, merupakan keinginan para buruh berdasarkan kesepakatan bersama. Sebab dirinya merasa khawatir, perjuangan buruh untuk mendapatkan haknya tidak mendapatkan hasil sesuai harapan. Lantaran, aset perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan buruh untuk memabayar uang pesangon tidak bisa dilakukan, karena aset perusahaannya sudah habis diambil oleh para supplier. “Kami dari awal terus mambantu para buruh untuk menyelesaikan persoalan ini.
Namun saat kami melakukan komunikasi dengan salah satu perwakilan dari pihak perusahaan, PT WAM berjanji akan membayar uang PHK kepada para buruh pada akhir bulan ini. Namun jika pihak perusahaan belum juga membayarkan uang pesangon, maka ia bersama ratusan buruh akan melakukan penyitaan aset perusahaan sesuai dengan hasil mediasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada beberapa pekan terakhir,” katanya.
Shanto dikutip dari sukabumiupdate.com/Editor