Foto Istimewa

(SPNEWS) Grobogan, Delapan anggota Serikat Pekerja Sai Apparel Industries Grobogan (SP Spring) akhirnya menandatangani kontrak baru usai sempat terkatung-katung. Terancam tak diperpanjang. Hal itu diduga imbas dari vokalnya anggota serikat tersebut menyuarakan hak buruh berupa tunggakan uang lembur yang belum dibayar PT Sai Apparel Industries.

Dua di antaranya yakni Mala Ainun selaku ketua SP Spring dan Erma Oktavia anggota serikat yang videonya viral di media sosial saat adu argumen dengan atasannya. Sementara enam lainnya juga anggota SP Spring.

Mala Ainun Rohmah menyebut semula ia sempat mempertanyakan ke pihak perusahaan ketika menjelang habis masa kontraknya belum ada penawaran tanda tangan kontrak baru kepada delapan orang tersebut. Hingga mereka sempat berpikir hal tersebut lantaran vokalnya mereka menyuarakan hak buruh.

Baca juga:  ALASAN BURUH JABAR TOLAK RUU CIPTA KERJA

“Akhirnya kemarin saya beserta tujuh orang lain. Berarti jumlahnya delapan disuruh tanda tangan kontrak,” imbuhnya.

Namun demikian, ia menyebut tidak mengetahui detail isi kontrak yang disodorkan manajemen perusahaan. Sehingga tidak tahu kontrak tersebut berdurasi sampai kapan.

“Intinya dari manajemen alasannya karena ini perusahaan baru, jadi tidak ada pekerja tetap. Dibuat kontrak semua. Jadi gak ada kepastian,” jelasnya.

SN 09/Editor