Sebanyak 53 perusahaan diusulkan untuk ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur terkait dengan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019

(SPN News) Jakarta, Sebanyak 53 perusahaan diusulkan untuk ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur terkait dengan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019. Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif, ke 53 perusahaan yang disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tersebut berasal dari 56 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan.
“Tapi, tiga diantaranya mencabut pengajuan penangguhan UMK tersebut,” ujar Ferry (21/1).

Ferry mengatakan, tiga perusahaan tersebut mencabut usulan karena mereka tidak memenuhi syarat. Tiga perusahaan yang mencabut itu berasal dari Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Kota Bandung. Selanjutnya, kata Ferry, untuk perusahaan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, perusahaan harus membayar selisih dari upah yang ditangguhkan sampai dengan Desember 2019. Termasuk, menyelesaikan selisih kepada pekerja kontrak yang habis kontraknya sebelum Desember 2019. Untuk teknis pembayaran selisihnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
“Bisa dicicil ataupun dirapelkan akhir, tergantung pilihan perusahaan,” katanya.

Baca juga:  BURUH BURUH MOJOKERTO TUNTUT UMSK

Menurut Ferry, mereka yang mengusulkan penangguhan tersebut merupakan perusahaan yang di antaranya mengalami masalah dalam keuangan perusahaannya. Paling utama, pelaporan kondisi keuangan dari akuntan publik selama 2 tahun berturut-turut, atau trennya menurun.
“Selain itu, adanya kesepakatan antara manajemen perusahaan dan para pekerja,” katanya.

Ferry menjelaskan, 56 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut yaitu dari Cianjur (1), Kota Bandung (1), Purwakarta (3), Sumedang (1), Kabupaten Bandung Barat (2), Karawang (5), Subang (1), Kabupaten Bandung (2), Cimahi (2), Kabupaten Bekasi (7), Kabupaten Bogor (22), Kabupaten Tasikmalaya (1), Sumedang (2), Kota Bogor (2), Kota Sukabumi (1), dan Kota Bekasi (3).
“Mereka mayoritas merupakan perusahaan garmen,” katanya.

Baca juga:  PENGUSAHA TAMBANG DAN MINERAL DILARANG PHK PEKERJA

Menurut Ferry, perusahaan yang mencabut berkas mereka dikarenakan tidak lengkap persyaratannya. Ada juga, karena perusahaan hampir tutup.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor