Ilustrasi

(SPNEWS) Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan turunannya.

Buruh sebagai bagian dari masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian untuk mendapatkan hak-haknya. Perlindungan buruh merujuk pada rangkaian hukum, aturan, dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja atau buruh. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kondisi kerja yang adil, aman, dan layak bagi pekerja serta mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan lebih besar dalam hubungan pekerjaan.

Perlindungan buruh biasanya mencakup hal-hal berikut:

  1. Upah Minimum: Menetapkan tingkat upah minimum yang harus dibayar oleh pemberi kerja kepada pekerja untuk menjamin standar hidup yang layak.
  2. Jam Kerja: Membatasi jam kerja untuk mencegah pekerja dari bekerja terlalu lama tanpa waktu istirahat yang memadai.
  3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Mengamanatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas risiko bagi pekerja.
  4. Cuti dan Istirahat: Memberikan hak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan waktu istirahat wajib untuk menghindari kelelahan dan stres berlebihan pada pekerja.
  5. Larangan Diskriminasi: Melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, usia, disabilitas, dan lainnya, untuk menjamin kesetaraan dalam kesempatan kerja.
  6. Hak untuk Bergabung dengan Serikat Pekerja: Melindungi hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja dan melakukan negosiasi bersama untuk meningkatkan kondisi kerja dan upah.
  7. Perjanjian Kerja: Menetapkan hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah perjanjian kerja yang sah.
  8. Perlindungan Terhadap PHK (Pemutusan Hubungan Kerja): Mencegah pemutusan hubungan kerja semena-mena dan memberikan kompensasi yang layak jika terjadi PHK.
  9. Hak untuk Tidak Bekerja Lebih dari Usia Tertentu: Memberikan batasan usia kerja dan hak untuk pensiun.
  10. Larangan Terhadap Kerja Paksa dan Perbudakan: Melarang praktik kerja paksa dan perbudakan modern dalam bentuk apapun.
Baca juga:  PERJUANGAN PANJANG ANGGOTA SPN PT JABATEX KOTA TANGERANG

Perlindungan buruh sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berdaya guna bagi para pekerja serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Negara-negara biasanya memiliki undang-undang tenaga kerja dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan aturan perlindungan buruh.

SN 09/Editor