​Upah guru honorer masih jauh dibawah UMP

(SPN News) Jakarta, 2 Mei telah ditetapkan sebagai hari pendidikan nasional (Hardiknas) . Tetapi walaupun sudah ada Hardiknas tetap saja nasib guru honorer masih diabaikan, mereka sampai saat ini masih belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Masih banyak penghasilan guru honorer jauh dari kata layak, bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) apalagi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Dengan penghasilan yang kecil, tentu guru honorer sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Seperti yang dialami oleh Fristy, salah seorang guru honorer di salah satu Sekolah Mengenah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Fristy mengaku penghasilannya sebagai guru honor jauh di bawah UMK Kabupaten Bekasi yang sekitar Rp 3,8 juta/bulan.

Fristy mengatakan penghasilannya sebagai guru honorer tergantung dari jumlah jam mengajar di sekolah tersebut. Setiap jam pelajaran, pihak sekolah memberikan upah Rp 50 ribu, selain itu Fristy tak boleh mengajar lebih dari 24 jam pelajaran dalam sebulan.

Baca juga:  5 TANTANGAN PENERAPAN TUNJANGAN SOSIAL BAGI PENGANGGURAN DAN KORBAN PHK

“Jadi kalau saya honorer itu Rp 50 ribu setiap jam pelajaran. Nggak boleh lebih dari 24 jam, karena itu harusnya guru negeri. Jadi kalau guru honorer cuma ambil sisa-sisa jam pelajaran yang kosong,” kata Fristy (2/5/2018).

Dari upahnya sebagai guru honorer tersebut, rata-rata dalam setiap bulan Fristy mendapatkan penghasilan Rp 1-1,2 juta. Untuk menutupi kebutuhan hidupnya, Fristy mengaku juga bekerja di tempat lain, selain menjadi guru honorer.

Berbeda dengan Fristy, nasib lebih beruntung masih dialami oleh Isticha yang merupakan guru honorer di salah satu SMP negeri kawasan Tangerang Selatan. Isticha mengaku, dalam tiga bulan terakhir ini kesejahteraan guru honorer di kotanya sudah mulai membaik setelah Kepala Dinas Pendidikan di kotanya membuat peraturan tentang guru honorer.

Dia menjelaskan, sistem guru honorer di Tangerang Selatan sekarang diupah dengan nilai yang sama, tergantung pendidikan terakhir dari guru honorer itu sendiri. Untuk Sarjana atau S1, guru honorer harus diberikan upah Rp 2,4 juta/bulan dengan waktu jam mengajar hingga 24 jam. Sementara untuk Magister atau S2 diupah sebesar Rp 2,6 juta/bulan dengan jumlah jam mengajar yang sama.

Baca juga:  SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN SPN KABUPATEN CIREBON

“Aturan itu baru sekitar tiga bulan berlaku, sekarang sudah mendingan jadi penghasilannya sampai 2 juta,” kata Isticha.
Sebelum ada aturan ini, Isticha mengaku penghasilannya sebagai guru honorer terlampau kecil. Untuk setiap jam pelajaran, dia mendapatkan bayaran dari sekolahnya hanya sebesar RP 30 ribu. Sementara untuk setiap bulan Isticha mengaku rata-rata hanya mengantongi penghasilan sebesar Rp 700 ribu. Nilai itu jauh di bawah UMK Tangerang Selatan yang sekitar Rp 3,2 juta.

“Kalau dulu duit segitu paling cuma habis untuk seminggu, jauh banget di bawah UMK. Kalau sekarang bisa buat dua minggu lah, walaupun juga masih di bawah UMK,” tuturnya.

Shanto dikutip dari detik.com/Editor