PSP SPN lakukan Bipartit dengan managemen perusahaan

(SPN News) Bahodopi, PSP SPN PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) di dampingi perwakilan pengurus DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan perundingan bipartit di ruang PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy Morowali Sulawesi Tengah (20/07) terkait mutasi dan peralihan anggota SPN tang dianggap tidak sesuai prosedure dan perUndang-Undang yang berlaku.

Pengurus PSP SPN PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) menganggap bahwa mutasi dan peralihan ini tidak sesuai Prosedur Undang – Undang Ketenagakerjaan, karena karyawan di mutasi tanpa ada kesepakatan di awal dan tidak boleh mengurangi Hak karyawan yang ada sebelumnya.

Baca juga:  KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN APLIKASI E-C0URT

“Karyawan tersebut bekerja selaku Welder dan bagian Kontrol suhu di PT IRNC dan di mutasi untuk mengerjakan pekerjaan dibagian Pembakaran dan Pembuangan Limbah Sleck di perusahaan LSI.”

Sedangkan Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing meminta kepada pihak manajemen agar karyawan tersebut di kembalikan ke tempat semula sesuai dengan posisi semula di departemen asalnya.

SN 08/Editor