(SPNEWS) Pada hari ini, Jumat, tanggal tujuh belas, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (17-11-2023) pukul 17.45 WIB, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang Dewan Pengupahan Provinsi

DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sesuai Surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068 (lima juta empat puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah).
  2. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89%) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96%) ditambah indeks tertentu (8,15%) menjadi sebesar Rp 5.637.068 (lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah).
  3. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381 (lima juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).
Baca juga:  KOORDINASI BIDANG KEUANGAN ORGANISASI SPN DKI JAKARTA DAN BANTEN

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

 

SN 09/Editor