(SPNews) Jakarta, PSP SPN PT Baja Marga Kharisma Utama (BMKU) melaksanakan aksi mogok kerja pada tanggal 21-22 Maret 2016 di halaman depan PT Baja Marga Kharisma Utama jalan Raya Kapuk Kanal RT 012/01 Kamal Muara Jakarta Utara dan diikuti oleh  seluruh anggota SPN dan karyawan PT BMKU. Langkah ini dilakukan karena Management PT BMKU tidak mau menjalankan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI tahun 2016 sebesar Rp 3.788.000,-.

Sebelumnya PSP SPN PT BMKU telah melayangkan surat sebanyak 3 kali untuk meminta diadakannya perundingan kepada Management PT BMKU tetapi tidak pernah ditanggapi. Sehingga akhirnya PSP SPN PT BMKU pada tanggal 11 Maret 2016 melayangkan surat kepada Pimpinan Management PT BMKU untuk melaksanakan mogok kerja mulai tanggal 21-23 Maret 2016.

Pelaksanaan mogok kerja hari pertama pada tanggal 21 Maret 2016 pukul 07.30 WIB dan diikuti oleh seluruh pengurus dan karyawan PT BMKU dan juga dihadiri pula oleh perwakilan Pengurus DPC SPN Jakarta Utara. Dalam orasinya Ketua PSP SPN PT BMKU Suradi menyampaikan tuntutan-tuntutan sebagai berikut :

  1. Menjalankan UMSP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp. 3.788.000,- terhitung tanggal 1 Januari 2016.
  2. Peusahaan harus membayar selisih UMSP tahun 2015 bulan Januari dan Februari
  3. Jalankan K3 untuk Perlindungan Keamanan dalam Bekerja.
  4. Mempertanyakan tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) tetapi karyawan tidak mempunyai NPWP.
  5. Pengakuan sepenuhnya atas keberadaan PSP SPN PT BMKU oleh Management PT BMKU.
Baca juga:  KONSOLIDASI SPN KABUPATEN SIDOARJO

Aksi mogok kerja hari pertama selesai pada pukul 16.00 WIB dan sampai aksi mogok hari pertama ini berakhir belum ada tanggapan sama sekali dari pihak management PT BMKU.

Aksi mogok kerja hari kedua berlangsung pada tanggal 22 Maret 2016 dan dilaksanakan di Kantor Pusat PT Baja Marga Kharisma Utama Jalan Kapuk Raya Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara. Pada hari kedua ini dukungan lebih besar diberikan dengan kehadiran dari seluruh Pengurus DPC DPD SPN DKI Jakarta untuk memberikan pengawalan serta pendampingan serta dihadiri pula oleh Pengurus PSP SPN se Jakarta Utara dan Pengurus PSP SPN se Jakarta Barat. Seperti hari pertama aksi mogok ini tidak diindahkan oleh pihak Management PT BMKU dengan alasan bahwa Perusahaan tidak dapat menjalankan UMSP dikarenakan Perusahaan mengalami kerugian hal ini disampaikan oleh bagian HRD dari PT BMKU. PSP SPN PT BMKU memutuskan untuk tetap melakukan aksi mogok pada keesokan harinya.

Pada tanggal 23-3-2016 PSP SPN PT BMKU beserta seluruh karyawan PT BMKU kembali melaksanakan aksi mogok kerja untuk hari yang ketiga sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah disampaikan. Aksi kali ini dipusatkan di Kantor PT BMKU yang berada di jalan Kapuk Kamal Raya. Pada orasi kali ini disampaikan segala permasalahan yang terjadi di PT BMKU dan juga tuntutan-tuntutan yang diminta dari pihak Perusahaan.

Baca juga:  AKAL-AKALAN UANG PENSIUN ALA MANAJEMEN SHINTA GROUP

Aksi yang berlangsung dari jam 08.00 WIB ini tetap tidak mendapatkan respon dari Management Perusahaan, akhirnya pada pukul 15.30 WIB para peserta aksi memaksa maju ke depan Kantor PT BMKU agar pimpinan Perusahaan mau menemui para Karyawannya, akhirnya ibu Camelia dari HRD bersedia menemui para Karyawannya dan menyampaikan bahwa Perusahaan hanya sanggup memenuhi tuntutan sebesar 50% saja karena Perusahaan dalam kondisi MERUGI kalau Karyawan tidak bersedia Perusahaan siap untuk menghadapi tuntutan Pekerja di Pengadilan setelah menyampaikan ini ibu Camelia kembali kedalam ruangannya.

Para Karyawan tidak puas dengan pernyataan ini dan bersepakat ingin bertemu dengan pemilik Perusahaan yaitu Jimy, menurut informasinya berada di Kantor Pusat yang berada di jalan Kapuk Raya maka para peserta aksi sepakat untuk bergerak ke sana, tetapi di tengah perjalanan ada informasi yang menyatakan kalau Jimy telah meninggalkan Kantor, akhirnya peserta aksi kembali ke Kantor yang ada di jalan Kamal Muara. Akhirnya disepakati bahwa sesuai dengan pemberitahuan mogok kerja selama 3 hari maka dari hari kamis sampai hari minggu ke depan para Karyawan akan bekerja seperti biasa sambil menunggu keputusan pihak Perusahaan agar memenuhi hak normatif  dari seluruh Karyawan. Sebagaimana keinginan seluruh massa aksi Karyawan PT BMKU akan kembali melakukan mogok kerja apa bila satu minggu ke depan permintaan dari Karyawan ini tidak dipenuhi oleh Management.

AKI – JAKARTA 1